Latest News

Pengertian nikah syarat dan rukun yang wajib dipenuhi | oleh laki-laki dan perempuan.

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berbentuk مصدر dari kata نكج, ينكحن, نكاحا yang artinya menggabungkan , mengumpulkan atau menjodohkan. Selain itu nikah juga berarti bersetubuh. Menurut syara’ nikah yaitu suatu janji yang menghalalkan pergaulan seorang laki laki dan perempuan yang bukan muhrim yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dalam suatu pengertian yang lebih luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan harapan menerima keturunan yang di laksanakan menurut ketentuan syariat islam.

Pada dasarnya, pernikahan itu di perintah oleh syarariat Sebagaimana di tegaskan dalam firmannya Yang Mahakuasa swt.
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ. فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْافَوَاحِدَةً
Artinya: Maka kawinlah perempuan perempuan yang kau sukai, dua, tiga, dan empat, tapi kalau kau khawatir tidak berlaku adil (di antara perempuan perempuan itu), hendaklah satu saja.”(Q.S. An Nisaa. 3).

Selain itu nabi Muhammad saw, juga pernah bersabda:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ

 البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: ibnu mas’ud r.a berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami, Hai para pemuda, apabila di antara kau bisa untuk kawin hendaklah kawin, alasannya yaitu kawin itu lebih keasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak bisa hendaklah ia berpuasa, alasannya yaitu puasa itu menjadi penjaga baginya. (H.R.Bkhori Muslim)

Sedangkan hukum nikah yang tertera dalam beberapa penjelasan baik dalam kitab maupun hadist yang masyhur ada 5 yaitu:

1.Jaiz 
Hukum pertema yakni jaiz diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan.

2. Sunnah
Hukum yang kedua yakni sunnah bagi orang yang berkehendak serta cukup nafaqoh, sandang, pangan dan lain lainnya.
3. Wajib
bagi orang yang sudah cukup sandang, pangan dan demi menjaga perintah allah untuk menjuhi maksiat, bahkan untuk menjaga diri dari lembah perzinahan.

4. Makruh
bagi orang yang tidak bisa memberi nafaqah nikah tidak dianjurkan, namun hal ini bekerjsama bisa dilakukan dan diatasi karena allah subhanahu tidak mungkin melantarkan insan yang ada dibumi dan tidak mungkin tidak mendapat rezki kecuali dia sudah mati. Dan nikah juga dimakruhkan bagi orang yang hanya ingin menyakiti wanita maupun menyakitinya.

Setelah mengetahui beberapa hukum nikah mari berlanjut untuk membahas perihal  hal-hal yang harus dipenuhi dalam nikah : 
Hal hal yang harus dipenuhi dalam nikah ialah Rukun dan syarat nikah. Kaprikornus dalam ijab kabul memiliki persyaratan- persyaratan dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dibawah ini yaitu syarat dan rukun wajib nikah :

a.rukun nikah.
1. Adanya pengantin laki laki.
2. Pengantin perempuan.
3. Wali.
3. Dua orang saksi.
4. Ijab dan Kabul.

b.syaraat nikah.
Syarat syarat pengantin laki laki:
1. tiak di paksa
2. tidak dalam ihram haji atau umrah
3. islam.

Syarat syarat pengantin perempuan:
Kaprikornus syarat juga dimiliki oleh para perempuan
1. bukan perempuan yang dalam iddah
2. tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3. antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4. tidak dalam ihrom haji atau umrah.
5.bukan perempuan musyrik.

3.Khitbah.
Khitbah artinya pinangan, yaitu melamar untuk menyatakan seruan baik diterima atau tidak, yang dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan yang akan dilamar. 


Hukum meminang yaitu boleh. Dasar atau dalil yang memperbolehkan yaitu dalam firman Yang Mahakuasa swt:

وَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء اَوْاَكْنَنْتُمْ


Artinya: Dan tak ada dosa bagi kau meminang wanita wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembuunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. (Q.S. Al Baqarah: 235).


Kaprikornus perempuan yang diperbolehkan dipinang ialah perempuan yang bukan bersetatus istri orang, dan tidak dalam masa iddah. Kaprikornus pinangan tersebut diperbolehkan baik secara sembunyi maupun dengan secara terang terangan.

Ketentuan iddah diatas dikecualikan jikalau perempuan termasuk dalam 3 iddah berikut, di bawah ini penjelasannya:
1. Perempuan yang dalam iddah wafat boleh di pinang dengan sindiran, tetapi tidak boleh dengan terus terang.

2. Perempuan beriddah tallaq tiga(ba’in kubra)
Perempuan yang beriddah karena thallaq ba’in sugra atau karena alasannya yaitu fasakh.

3. Perempuan yang bersetatus istri orang.
Maka tidak boleh dipinang baik secara samar maupun secara terang terangan. Atau prempuan masih dalam iddah raj'i, dan perempuan yang masih memiliki nasab.

Dalam meminang ada batas batas tertentu dalam hal melihat perempuan yang di pinangnya, dalam hal ini ada beberapa pendapat, di antaranya adalah:

1. Jumhur ulama mengatakan bahwa boleh melihat wajah dan telapak tangan, Karena dengan demikian akan dapat di ketahui kehalusan badan dan kecantikannya.
2. Abu daud mengatakan boleh melihat keseluruh tubuh.
3. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Hukum boleh melihat calon mempelai tidak terbatas hanya laki laki saja. Orang perempuanpun boleh melihat laki laki yang meminangnya untuk mendapat kesan bahwa laki laki itu menarik baginya.

4.kafaah
Kafa’ah atau kufu artinya kesamaan atau kesetaraan. Maksud kafa’ah dalam pengertian pernikahan ialah kesamaan kedudukan laki laki terhadap perempuan yang akan di nikahinya, meskipun tidak mutlaq namun lebih kurang ada titik persamaan antara keduaa calon pengantin dalam segi nasab, status, social, agama, akhlaq dan harta kekayaan. Demikian menurut pendapat sebagian ulama, sedangkan menurut sebagian yang lain menyerupai ulama malikiyah berpendapat bahwa kafaah cukup di ukur dengan ketaatan menjalankan ketaatan dan akhlak.



Nabi Muhammad saw bersabdah:

وَاِذَااَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوُهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya:Apabila dating padamu seorang meminang yang kau ridhoi agamanya dan akhlaqnya, terimalah pinangan itu dan kawinkanlah perempuan yang dipinang dengannya. Jika kau tidak lakukan, kau akan mendapat fitnah dari masyarakat dan kerusakan yang puas.(HR.Tirmidzi).


5.Mahram
Mahram artinya orang yang tidak halal di nikahi. Tidak semua perempuan boleh di nikahi oleh seorang laki laki. Perempuan yang haram di nikahi di sebut haram. Keharaman itu ada yang selama lamanya (muabbad) ada yg bersifat sementara (ghoiru muabbad).

Sebab alasannya yaitu yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki dapat di bagi menjadi dua episode yaitu:
1.sebab alasannya yaitu yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki di bagi menjadi dua episode yaitu:

a. alasannya yaitu pertalian darah, atau korelasi nasab, mereka itu adalah:
Ibu (termasuk nenek dari pihak ibu dan dari pihak bapak ke atas) Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah) Saudara perempuan(baik kandung, ayah dan seibu)
Saudara perempuan bapak(bibi) baik kandung, seayah atau seibu) Saudara perempuan ibu(bibi) bai kandung, seayah dan seibu
Anak perempuan saudara laki laki. Anak perempuan saudara perempuan(keponakan).


Yang Mahakuasa berfirman:ْ 

حُرِّمَتْ  عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَاَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَلاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الاَخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ

Artinya: Dan di haramkan atas kamu(mengawini ibumu), anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan,  saudara saudaramu yamg perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara perempuan(Q.S.An Nisaa’:23).

b. alasannya yaitu pertalian semenda atau korelasi mushaharah, mereka adalah:
Ibu istri(mertua perempuan) termasuk mertua tiri
Anak perempuan istri(anak tiri), jikalau istri sudah di campuri
Bekas istri anak(bekas menantu perempuan)
Bekas istri bapak(bekas ibu tiri).

c. alasannya yaitu pertalian susuan atau korelasi rodlo’ah adalah:
Perempuan yang menyusui(ibu susuan) Saudara perempuan sesusuan, baik saudara sesusuan  kandung, saudara sesusuan seayah, mauapun saudara sesusuan seibu.


Rasulullah saw bersabda:

يَحْرِمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

Artinya: di haramkan karena susuan, semua yang di haramkan karena nasab”(H.R. Bukhari dan Muslim).

Thalaq suami,  Jadi selain menimbulkan haramnya menikah dengan ibu susuan dan saudara perempuan susuan, pertalian susuan juga menimbulkan haramnya menikah dengan: Saudara perempuan ibu susuan (kandung , seayah atau seibu) Saudara perempuan bapak susuan (kandung, seayah atau seibu), bapak susuan yaitu suami ibu susuan saat ia mempunyai anak susuan Anak perempuan saudara perempuan sususan Anak perempuan saudara laki laki susuan.

2.sebab alasannya yaitu yang menjadikan haram sementara
Seorang perempuan dapat menjadi haram di nikahi oleh seorang laki laki dalam waktu tertentu karena alasannya yaitu sebab tertentu.

a.pertalian nikah
Perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan haram menikah dengan laki laki lain. Termasuk maih berada dalam ikatan perkawinnan yaitu wanita yang masih dalam masa iddah, baik iddah tallaq maupun iddah wafat.

Thalaq bain kubra yaitu thalaq tiga. Seorang laki laki yang menthalak tiga istrinya, haram baginya menikah dengan bekas istrinya selama istrinya itu belum kawin dengan laki laki lain dan suami yang ke dua itu telah menthalaqnya. Ia boleh menikah lagi dengan bekas istrinya itu apabila bekas istrinya itu:
Telah kawin lagi dengan laki laki lain(suami kedua)
Telah di campuri oleh suami kedua
Telah di thalaq oleh suami kedua
Telah habis masa iddah thalaq suami kedua:


Firman Yang Mahakuasa swt

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يَتَرَاجَعَا اِنْ ظَنَّ اَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ


Artinya: Kemudian jikalau suami menthalaqnya sesudah thalaq ke dua maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi ke duanya(bekas suami pertama dan istrinya), untuk kawin lagi jikalau keduanya berpendapat akan dapatmenjalani hukum hukum Allah.(Q.S. Al Baqarah:230).


6.wali dan saksi
a. keudukan wali
Kedudukan wali dalam pernikahan  sangat penting, ijab kabul tidak sah kecuali dengan seorang wali(dari pihak perempuan) dan dua orang saaksi yang adil.


Sabda Rasulullah saw.:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:لاَنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

Artinya: Aisyah r.a berkata: Nabi saw Bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”(H.R. Ahmad dan Baihaki).


b.Tingkat wali
wali yang menikahkan nikah ada 2 macam yaitu:
1. Wali nasab.
Wali nasab yaitu wali yang ada korelasi darah dengan perempuan yang akan di nikahinya. Dan wali yang lebih akrab dengan perempuan di sebut”wali aqrab”wali yag di belakangnya di namakan”wali ab’ad”. Urutan wali tersebut adalah: Ayah kandung, Kakek dari ayah, Saudara laki laki ,seayah seibu(sekandung), Saudara laki laki seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seibu seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seayah
Paman(saudara laki laki bapak)sekandung, Paman(saudara laki laki bapak) sebapak, Anak laki alki dari paman(dari bapak) sekandung, Anak laki laki dari paman(dari bapak) sebapak.

3. wali mujbir
Wali mujbir yaitu wali yang berhak mengawinkan anak perempuannya yang sudah baligh, berilmu dan gadis untuk di nikahkan dengan tiada meminta izin lebih dulu kepada anak perempuan tersbut.

4.wali hakim.
Wali hakim yaitu kepala Negara yang beragama islam. Dan di Indonesia dalam hal ini biasaannya kekuasaannya di limpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang di angkat kepala kantor urusan agama kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim.


فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لاَ وَلَيٌّ لَهُ

Artinya: dan jikalau terdapat pertengkaran antara wali wali maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali (H.R.Imam empat kecuali nasa’I dan di sahkan oleh debu awanah, ibnu hibban dan hakim).


Perempuan berwali hakim
Perempuan yang menggunakan wali hakim yaitu orang orang perempuan jikalau dalam keadaaan:

Tidak ada nasab. Tidak cukup syarat bagi wali yang lebih akrab dan wali yang lebih jauh tidak ada. Wali yang lebih dakat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperoleh mengqhosor sholat. Wali yang lebih akrab dengan melaksanakan ihram/mengerjakan haji atau umrah. Wali yang lebih akrab masuk penjara dan tidak dapat di jumpai. Wali yang lebih akrab aqad menikahkan, yaitu tidak mau menikahkan. Wali yang lebih akrab tawari, yaitu tersembunyi-sembunyi karena tidak mau menikahkan. Wali yang lebih akrab ta’azzuz, yaitu bertahan tidak mau menikahkan. Wali yang lebih akrab mafqud, yaitu hilang tidak di ketahui tempatnya dan tidak di ketahui pula hidup atau matinya.

5.wali abdal
wali abdal yaitu wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena bantalan an bantalan an tertentu yang menurut walinya itu tidak di setujui adnya pernikahan anaknya atau cucunya dengan bekal yang hendak menikah itu berilmu sehat dan badung suami juga dalam keadan kufu.

7.Khutbah nikah
Khutbah nikah merupakan perbuatan sunnah yang di ucapkan sebelum aqad nikah dilangsungkan. Demikian menurut madzhab empat
Menurut imam syafii, di sunnahkan khatib berkhutbah dua kali, keduanya di laksanakan sebelum ijab kabul di langsungkan. Khutbah dengan memuji Yang Mahakuasa dan di akhiri dengan do’a dan member nasehat kepada kedua mempelai.

8. Mahar (maskawin)
pengertian dan hukum mahar.
Mahar atau maskawin yaitu pertolongan wajib dari suami kepada istrinya dengan alasannya yaitu pernikahan. Maskawin hukumnya wajib, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunnah.

Firman Yang Mahakuasa swt dalam Al Qur’an:

وَاَتُواالنِّسَاءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: Berikanlah maskawin kepada wanita(yang kau nikahi) sebagai pertolongan wajib.(Q.S An Nisaa:4).

kadar  maskawin.
Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya, pihak perempuan dan laki laki boleh menentukannya. Mahar yang baik tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah di tetapkan waktu ijab Kabul. Jika ia bercerai dengan thalaq sebelum bergaul dengan suami istri, wajib membayar seperdua mahar yang telah di tentukan, dan jikalau telah melaksanakan pergaukan suami istri, maka wajib membayar mahar semua.
Mahar tidak harus berupa benda atau uang, tetapi juga dapat berupa satu hal atau perbuatan yang bermanfaat. Maka tidak ada cacatnya, jikalau mahar hana berebetuk cincin dari besi, atau juga berupa mengajarkan Al Qur’an sebagaimana yang pernah terjadi di kalangan sahabat.

Mahar kontan dan hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan hutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah hepada budpekerti masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian.

Karena sabda Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنَعَ عَلِيًّا اَنْ يَدْخُلَ بِفَاطِمَةَ حَتَّى يُعْطِيْهَا شَيْئًا فَقَالَ:مَاعِنْدِيْ شَيْئٌ فَقَالَ: فَاَيْنَ دِرْعُكَ اْلحُطَمِيَّةُ؟فَاَعْطَاهُ اِيَّاهَا

Artinya: ibnu Abbas r.a berkata:Rasulullah saw melarang alimengumpuli Fatimah hingga ia menunjukkan sesuatu kepadanya, lalu menjawab:”saya tidak punya apa apa. maka sabda beliau: di manakah baju besi "hutamiyahmu"? lalu di berikanlah barang itu kepada fathimah. (H.R. Abu Daud, An Nasa’I, dan hakim dan di sahkan olehnya).

Mahar misil
Mahar misil yaitu mahar yang besarnya di ukur dengan besarnya mahar yang di terima oleh saudara perempuan, bibi atau kerabat  perempuan lainnnya yang sudah lebih dulu menikah. Meskipun demikian juga perlu di perhitungkan dalam kecantikannya, kegadisannya atau isinya. Mahar misil ini juga di berlakukan saat dalam aqad nikah tidak di sebutkan jumlah atau besarnya.

9. Walimah
Walimah menurut bahasa artinya pesta, resepsi atau kenduri. Dalam hal pernikahan ini walimah ialah kenduri yang di laksanakan dalam program pernikahan atau sesudahnya dan di sebut dengan “walimatul ‘urusy”
Menurut jumhur ulama mengadakan walimah itu hukunya sunnah muakkad, bukan wajib, karena walimah itu yaitu pertolongan makanan lantaran mendapat kegembiraan, menyerupai mengadakan pesta-pesta dan lain-lain.Dasar hukumnya yaitu hadis Rasullullah saw dari  anas saat Rasulullah menyaksikan upacara pernikahan Abdurrahman bin ‘auf Beliau bersabda:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: agar Yang Mahakuasa memberkatimu. Adakanlah walimah meski dengan seekor kambing. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin memepelajari perihal hukum nikah syarat dan rukun-rukunnya yang harus dipenuhi. Aamiin.