Latest News

Tatacara Tayammum yang Benar - Syarat dan Rukunnya

| Kali ini akan mengupas sedikit wacana tatacara penganti air untuk bersesuci pada animo kemarau, ketika tidak ada air disekitarnya. Karena sebagai orang islam ini ialah syarat syahnya suatu amal ibadah sebagai pengganti air untuk bersesuci, ketika hendak melaksanakan amal ibadah baik wajib maupun sunnah dibagian tertentu. diharuskan bersesuci yakni suci dari hadast kecil dan besar.

Maka selayaknya kita wajib mengetahui dan mempelajarinya dikarenakan hal tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu disetiap daerah.

Menurut bahasa arab disebut dengan tayammum, definisi atau pengertian tayammun secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut syara' yakni mengusapkan bubuk pada wajah dan kedua tangan dengan

Syarat-syarat tertentu tayammum ini ialah merupakan sarana bersuci dari hadast kecil maupun hadast besar, yakni sebagai ganti dari wudlu' dan mandi.Dasar hukum tayammum yakni diambil dari firman allah yang berbunyi :

وان كنتم مرضى او علي سفر او جاء احد منكم من الغائط او لا مستم النساء فلم تجدو ماء  فتيمموا صعيد طيبا فامسحوا بوجو هكم وايديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهر كم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Artinya : "Dan apabila kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamubtidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan bubuk yang baik, usaplah mukamu dan tanganmu dengan bubuk itu. Tuhan tidak hendak menyulitkanmu, tetapi beliau hendak membersihkan kau dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kami bersyukur." (QS. AL Maidah 6).

Setelah kita tau bahwa kewajiban bersesuci bila tidak menemukan air dengan ber-tayammum, maka kita akan mencar ilmu tata caranya bertayammum yang benar dan sesuai dengan tuntunan aswaja. Yang pertama untuk mempelajari ini ialah kita harus benar-benar fokus biar kita benar faham dan mengerti apa maksutnya. Tayammum memiliki beberapa syarat dan beberpa rukun yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan.namun jangan sekali-kali mencoba melaksanakan tayammum jikalau masih ada air karen hukumnya tidak sah, kecuali orang yang tidak mampu terkena air. Semisal sakit dan luka.

Sebelum melaksanakan tayammum maka harus mengerti syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum bertayammum, dibawah ini ialah beberapa syarat tayammum:
1. Terdapat udzur ( halangan ).Udzur disini ada dua: yang pertama tidak adanya air. Yang kedua sakit.
Itulah yang dapat kami susun semoga dapat membantu para pemula yang ingin mencar ilmu fiqih dasar mulai awal semoga masih dapat dipanjangkan umur untuk selalu berbagi, jikalau seumpama ada kesalahan pemahaman maupun teks dipersilahkan untuk memberi komentar dan masukan dengan cara yang membangun.

2. Dilakukan setelah masuk waktu sholat.  
Disini yang mampu didapat ialah mengerjakan tayammum ketika sudah masuk waktu sholat dan tayammum hanya dapat digunakan dalam satu kefardluan saja.
Maka setiap hendak melaksanakan sholat fardhu wajib lagi untuk melaksanakan tayammum.
Namun halnya banyak pendapat apabila masih melaksanakan kesunnahan setelah sholat, ada yang berpendapat bahwa tidak harus bertayammum dan ada yang berpendapat harus bertayammum.
3. Menggunakan bubuk yang kering suci dan menyucikan.Maksudnya bubuk yang tidak bercampur dengan benda najis. Mauapun benda lain yang dapat menghipnotis kesuciannya.
4. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat.
Maka apabila pada dikala itu berada ditanah yang lapang yang hanya terdpat hamparan tanah sejauh mata memandang, beliau harus melihat dan meneliti sekeliling , baik rumah dan lingkungan sekitarnya. 
Apabila sudah tidak menemukan maka diwajibkan melihat empat penjuru arah, yakni: kanan, kiri, depan dan belakangnya.
Dan apabila mereka berada ditempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka diharuskan melihat sekitarnya saja.
Hal diatas juga perlu mencari berita wacana eksistensi air sekalipun jauh, jikalau sudah bertanya namun tidak ada berita wacana adanya sumber air maka diperbolehkan untuk melaksanakan tayammun. Dan apabila sebaliknya yakni menerima berita wacana eksistensi air maka harus mendatanginya dengan catatan :
  1. Tidak khawatir terjadi hal yang tidak baik pada diri kita, baik harta, atau rumah dikala ditinggal mengambil air.
  2. Tidak khawatir habisnya waktu sholat.
  3. Tidak khawatir tertinggal dari temannya apabila pengambilannya dengan bersamaan.
Jika memang keadaannya tidak meyakinkan maka diperbolehkan untuk melaksanakan tayammum, dengan bubuk yang kering dan suci mensucikan tersebut. Berlanjut pada pembahasan yang berikutnya yakni :

Rukun-rukun Tayammum yang harus dipenuhi.
  1. NiatSeperti postingan sebelumnya, duduk perkara definisi niat dan pengertiannya.
  2. memindah debu.Yakni mengambil bubuk yang suci dan menyucikan. Dalam arti meletakkan kedua telapak tangan, pada debu. Bukan berarti dipindah dengan tangan sebab untuk menjaga kesucian bubuk biar tidak dianggap mus'tamal.
  3. mengusap wajahCara mengusap wajah: tempelkan kedua telapak tangan pada bubuk dan mengusapkannya kewajah secara merata, mulai dari atas hingga batas muka paling bawah. Dengan disertai membaca niat tayammum.

نويت التيمم  لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالي
Artinya: saya niat tayammum biar diperbolehkan melaksanakan sholat sebab allah ta'ala.

Dalam hendak mengusapkan bubuk pada wajah ini, niatnya harus bertujuan biar diperbolehkannya ibadah yang membutuhkan bersuci.
4. Mengusap kedua tanganCaranya ialah  dengan mengambil bubuk lagi, dengan telapak tangan, dan mengusapkannya dan mengusapkan pada tangan secara merata. Sebelum itu perhatikah cara langkah-langkah ini: letakkanlah adegan dalam jari-jari ajudan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, dengan todak hingga ujung jari yang kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri. Lalu jalankan jari tangan kiri hingga pergelangan tangan kanan.
Rapatkan ujung jari-jari kiri pada pergelangan ajudan biar kedua sisi ajudan mampu terpegang oleh tangan kiri selain jempol. Lalu jalankan jari-jari tangan kiri hingga siku-siku. Setalah samapai siku-siku, putarlah adegan dalam telapak tangan kiri hingga bertemu dengan adegan dalam ajudan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannyanya hingga pergelangan.
Kemudian usapkan adegan dalam ibu jari kiri pada adegan luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan. Setelah itu mengusap tangan kiri dangan ajudan dengan praktek yang sama. Setelah mengusap ibu jari tangan kiri, usapkan dan kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan tangan kiri dan dilanjut dengan menyela-nyelai jari - jari kedu tangan.

Tatacara Tayammum yang Benar - Syarat dan Rukunnya